ANALISIS YURIDIS TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PROFESI TIKTOKERS YANG MEMPEROLEH PENDAPATAN DARI PLATFORM TIKTOK MELALUI ENDORSEMENT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan yang terkait dengan penetapan pajak kepada profesi Tiktokers yang memperoleh pendapatan dengan melakukan endorsement dan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak kepada TikTokers yang melakukan endorsement. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Pajak Penghasilan bagi TikTokers yang melakukan endorsement di negara Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mengacu juga pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa sanksi seperti sanksi administrasi perpajakan yang terdiri dari sanksi denda 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan pajak sebesar 2% per bulan serta sanksi pidana yaitu penjara selama 6 bulan sampai 6 tahun tergantung jenis pelanggarannya. 2. Implementasi dari pengenaan Pajak Penghasilan TikTokers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur mengenai beberapa lapisan-lapisan tarif perpajakan sesuai penghasilan ini memudahkan para TikTokers dalam menghitung pajak terutang maupun penghasilan final yang mereka dapatkan. Pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan dengan sistem self assessment membuat para TikTokers harus menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri, maka dari itu para TikTokers harus melakukan pembukuan untuk mencatat pemasukan serta pengeluaran agar mempermudah menghitung pajak terutang.
Kata Kunci : pajak penghasilan, tiktokers