PERSAMAAN HAK SETIAP TERSANGKA DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA OLEH PENYIDIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hak-hak tersangka dalam tahap penyidikan dan Bagaimanakah penegakan hukum pelanggaran hak-hak tersangka pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP. Dan sesuai yang diatur dalam KUHAP bahwa hak-hak ini harus diikuti pada saat pelaksanaan prosedur yang dilakukan oleh pihak penyidik, agar tidak terjadinya pelanggaran atas hak-hak tersangka. 2. Praktek pemeriksaan perkara pidana di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh para petugas penegak hukum masih dijumpai adanya pelanggaran hak asasi manusia, masih terjadi pemeriksaan dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, hak mendapat kunjungan sewaktu-waktu oleh penasehat hukum tersangka untuk kepentingan pembelaan dan lain sebagainya. Namun demikian dari segi yuridis normatif KUHAP sebenarnya telah memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, dan telah pula memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law). Namun KUHAP belum mengatur akibat atau konsekuensi yuridis berupa pembatalan, penyidikan, dakwaan, atau penolakan bahan pembuktian apabila terjadi pelanggaran hak-hak yuridis tersangka.
Kata Kunci : Persamaan hak tersangka, Perkara, dan Penyidikan.