TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KONTEKS PELANGGARAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sejauh mana kerangka hukum yang ada mendukung pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup, dan apakah perlu adanya penyempurnaan atau perubahan dalam undang-undang yang berlaku dan untuk mengetahui Bagaimana proses penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam pelanggaran lingkungan hidup, termasuk hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh lembaga penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pasal 118 UU Lingkungan Hidup, pengurus korporasi termasuk direksi pada PT, pengurus pada koperasi, sekutu aktif pada CV, dan pengurus Yayasan memiliki tanggung jawab hukum terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan. 2. Penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam pelanggaran lingkungan hidup khususnya yang berkaitan dengan rusaknya ekosistem dan tercemarnya lingkungan dilakukan melalui 3 (tiga) instrument yaitu administrasi, perdata dan pidana.
Kata Kunci : pertanggungjawaban korporasi, tindak pidana lingkungan hidup