Tinjauan Hukum terhadap Fenomena Perkawinan Sejenis yang Dilakukan di Luar Negeri dan Dampaknya dalam Hukum Perkawinan di Indonesia

Authors

  • Grivia Eman
  • Flora Pricilla Kalalo
  • Betsy A. Kapugu

Abstract

Perkawinan sejenis, yang telah diakui di beberapa negara maju seperti Belanda, Amerika Serikat, dan Jerman. Semakin menjadi isu global yang menarik perhatian publik dan hukum internasional. Fenomena ini timbul sebagai bagian dari evolusi sosial dan budaya yang dipengaruhi oleh modernisasi, globalisasi,. Di Indonesia, meskipun terjadi pergeseran pemahaman terhadap orientasi seksual, hukum negara tetap menganggap perkawinan sejenis bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan budaya yang berlaku, sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab di balik pengesahan perkawinan sejenis di luar negeri serta dampaknya dalam hukum Indonesia, terutama dalam konteks pengakuan hukum terhadap pasangan perkawinan sejenis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan perbandingan dengan regulasi negara lain yang mengesahkan perkawinan sejenis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun beberapa negara telah mengesahkan perkawinan sejenis, di Indonesia hal ini bertentangan dengan norma hukum, agama, moral dan etika serta budaya. Fenomena ini menimbulkan perdebatan antara kelompok yang mendukung hak asasi manusia dan kesetaraan gender serta kelompok yang menekankan pada nilai-nilai moral, agama, dan budaya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan pemikiran hukum perkawinan, serta menjadi bahan pertimbangan bagi kebijakan hukum Indonesia di masa depan.

Kata kunci : Perkawinan sejenis, Hukum perkawinan, LGBT

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles