TINDAK PIDANA PERBUDAKAN SEKSUAL MENURUT PASAL 13 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang unsur-unsurnya: a. Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana); b. Secara melawan hukum (unsur melawan hukum); c. Menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya (unsur perbuatan); d. Dengan maksud (unsur kesalahan); e. Mengeksploitasinya secara seksual (unsur maksud). 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan ketentuan khusus terhadap ketetuan umum alam KUHP, yaitu penggunaan kata “dan/atau” di antara ancaman pidana penjara dan denda membuat hakim berwenang memilik: a. menjatuhkan pidana penjara saja; atau b. menjatuhkan pidana denda saja; atau c. menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda bersama-sama (kumulatif).
Kata kunci: Tindak Pidana, Perbudakan Seksual, Kekerasan Seksual