PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DESA KANONANG

Authors

  • Maria Livia Wala

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum untuk masyarakat petani dalam memanfaatkan sumber daya alam. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penerapan hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan melalui berbagai langkah konkret, yaitu; Pengakuan Hukum, yang terdiri dari Sertifikat Hak Tanah dan Peraturan Perundang-undangan; Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan, yang terdiri dari keterlibatan dalam rencana kebijakan dan forum dialog; akses terhadap informasi yang teridiri dari transparansi dan edukasi masyarakat; pembagian manfaat yang adil yang terdiri dari kompensasi dan peluang ekonomi; dan perberdayaan dan pendidikan . 2. Peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 merupakan landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat di Desa Kanonang memanfaatkan sumber daya alam untuk berbagai keperluan, termasuk pertanian. Pemerintah di Desa Kanonang berperan dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat serta mengawasi pemanfaatan sumber daya alam. Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah desa kepada Masyarakat dalam hal ini petani dalam mereka memanfaatkan sumber daya alam yang ada yaitu jikalau nanti ada pencurian terhadap hasil panen yang dimiliki oleh petani, mereka harus segera datang dan melapor kepada pemerintah, dan pemerintah akan memberikan perlindungan dengan cara turun tangan langsung menangani kasus pencurian tersebut.

 

Kata Kunci: Perlindungan hukum, Hak Masyarakat, dan Sumber daya alam desa Kanonang.

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles