PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Nazmi Amalia Putri
  • Elko L. Mamesah
  • Anastasia E. Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan hukum terkait pekerja anak serta pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, melalui analisis literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja anak merupakan persoalan global yang melibatkan eksploitasi tenaga anak di bawah usia aktif kerja, yang berdampak negatif terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Persoalan ini terkait erat dengan hak asasi manusia, yang telah diatur dalam berbagai konvensi internasional, seperti Konvensi ILO No. 138 dan No. 182, yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pemerintah Indonesia mengatur aturan terkait pekerja anak melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini menetapkan batasan usia kerja, kondisi, dan jam kerja yang layak bagi anak, serta melarang pekerjaan terburuk bagi anak. Perlindungan khusus juga diberikan kepada anak-anak yang bekerja di luar hubungan kerja formal. Prinsip-prinsip internasional seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, dan penghargaan terhadap pandangan anak menjadi dasar dalam melindungi pekerja anak di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap pekerja anak di Indonesia dilakukan melalui 3 langkah, yakni:

  1. Langkah preventif merupakan langkah awal untuk mencegah adanya pekerjaan anak dengan upaya pemerintah membuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan anak dan larangan mempekerjakan anak. Serta melakukan sosialisasi terhadap orang tua tentang pentingnya perlindungan hak anak.
  2. Langkah perlindungan referensif merupakan tindakan yang dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran seperti perusahaan tertangkap tangan mempekerjakan anak maka untuk menegakkan hukum pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar pelanggar mendapatkan efek jera. Sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin dan pemberian ganti rugi terhadap korban.
  3. Langkah perlindungan rehabilitas ini diberikan kepada anak yang telah terlibat pada pekerjaan terburuk yang mengakibatkan gangguan terhadap anak baik fisik mental atau psikis anak sehingga anak harus menjalani rehabilitas untuk pemulihan kesehatan mental anak, dalam upaya rehabilitasi ini anak

Kata Kunci: Perlindungan hukum, tenaga kerja pekerja anak, ketenagakerjaan.

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles