TANGGUNG JAWAB PENDIRI PERSEROAN TERBATAS TERHADAP KERUGIAN PIHAK KETIGA AKIBAT TRANSAKSI UNTUK KEPENTINGAN PERSEROAN SEBELUM BERSTATUS BADAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap tanggung jawab pendiri perseroan terbatas terhadap kerugian pihak ketiga akibat transaksi untuk kepentingan perseroan sebelum berstatus badan hukum dan untuk melakukan kajian penyelesaian mengenai tanggung jawab pendiri dan pembayaran ganti rugi perseroan terbatas terhadap pihak ketiga sebelum berstatus badan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sebelum Perseroan terbatas mendapatkan status badan hukum, pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas segala perbuatan hukum yang dilakukan untuk kepentingan perseroan. Hal ini berarti bahwa jika terjadi kerugian atau kewajiban yang timbul dari transaksi yang dilakukan, pendiri akan dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. 2. Dalam konteks pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, tanggung jawab pendiri terhadap pihak ketiga sebelum PT mendapatkan status badan hukum sangat penting untuk dipahami. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas semua perbuatan hukum yang dilakukan sebelum perseroan disahkan sebagai badan hukum. Ini berarti bahwa jika terjadi kerugian bagi pihak ketiga akibat transaksi tersebut, pendiri dapat diminta untuk membayar ganti rugi secara langsung. Setelah PT mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum, tanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan sebelumnya beralih kepada perseroan.
Kata Kunci : SDGs, pemenuhan hak pendidikan di indonesia