AKIBAT HUKUM PERKAWINAN ADAT TORAJA TERHADAP HAK WARIS PEREMPUAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sistem perkawinan adat Toraja mempengaruhi hak perempuan terkait warisan apabila perkawinan adat itu tidak diakui secara hukum dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan ketika terjadi perceraian dalam perkawinan adat Toraja. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sistem perkawinan adat Toraja dapat mempengaruhi hak perempuan terkait warisan apabila perkawinan adat itu tidak diakui secara hukum dapat mengakibatkan status istri tidak diakui secara sah menurut hukum negara yang berlaku, karena sistem perkawinan Toraja yang tidak di catatkan ke catatan sipil, sehingga menyebabkan seorang perempuan dan juga anak yang di lahirkan kehilangan hak untuk mewarisi harta peninggalan suami ataupun harta bersama (gono-gini) terutama jika suami meninggal tanpa surat wasiat. Perempuan akan mengalami kesulitan dalam menuntut haknya karena perkawinan secara adat Toraja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 2. Perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan ketika terjadi perceraian dalam perkawinan adat Toraja dapat di tempuh melalui pemangku adat. Perempuan dapat menuntut hak-haknya kepada suami sesuai dengan aturan dan sanksi adat yang berlaku berdasarkan perjanjian saat akan melangsungkan perkawinan, yang berdasarkan pada nilai hukum tana’. Selain itu perlindungan hak Perempuan pasca perceraian juga diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 41 huruf c. Dimana, istri berhak untuk mendapatkan biaya penghidupan setelah perceraian, ha katas nafkah anak, ha katas tempat tinggal dan ha katas harta bersama.
Kata Kunci : perkawinan adat toraja, hak waris perempuan