PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan terkait pertanggungjawaban pidana pada pelaku promosi judi online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Promosi judi online merupakan upaya untuk memasarkan atau mempromosikan layanan perjudian yang disediakan melalui platform online, bisa meliputi berbagai metode promosi seperti iklan di internet, media sosial, situs website dan lainnya. Mempromosikan judi online melalui media sosial telah menjadi yang paling strategis dan efektif dalam menarik minat masyarakat. Bandar judi online dengan strategi pemasarannya yang cerdik dapat menarik perhatian dengan menunjukkan tawaran-tawaran yang menggiurkan, mengakibatkan banyak masyarakat tergoda untuk mencoba keberuntungan mereka. Dalam penelitian ini mengindikasikan bahwa promosi judi online di Indonesia dilarang oleh beberapa Undang-undang, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), Pasal 303 KUHP, Pasal 303 Bis, Pasal 426 KUHP Baru, Pasal 427 KUHP Baru.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, pelaku, promosi judi online