PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM PERMASALAHAN SENGKETA PENYEROBOTAN TANAH MILIK ORANG LAIN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap para pihak yang melakukan penyerobotan hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Secara keseluruhan, perlindungan hukum terhadap pemilik sertifikat hak atas tanah dalam sengketa penyerobotan tanah penting untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik yang sah. Dengan adanya aturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, hak-hak pemilik tanah dapat terlindungi dan sengketa tanah dapat diselesaikan dengan cara yang adil, Sertifikat hak atas tanah, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui secara resmi di Indonesia. 2. Berdasarkan Pasal 385 KUHP merupakan satu-satunya Pasal yang sering digunakan oleh pihak penyidik (Polisi) dan penuntut umum (Jaksa) untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah dan dikategorikan sebagai Tindak Pidana kejahatan. Pemilik tanah yang bersengketa dapat menempuh berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata, laporan pidana terkait penguasaan tanah tanpa hak, atau mediasi untuk mencari solusi yang damai. Jika penyerobotan tanah sudah mengarah pada tindak pidana, pihak yang dirugikan dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kata Kunci : sertifikat hak atas tanah, sengketa penyerobotan tanah