ANALISIS IMPLEMENTASI REGULASI LARANGAN BADUT DI RUANG PUBLIK KOTA MANADO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana masyarakat, terutama badut jalanan, mematuhi ketentuan larangan yang tercantum dalam Perda No 2 Tahun 2019. Apakah badut di Kota Manado mematuhi peraturan tersebut, atau masih banyak yang melanggar dan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak larangan badut di jalan terhadap masyarakat setempat dan ekonomi lokal. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 di Kota Manado dirancang untuk melarang kegiatan badut di jalan dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan kenyamanan di ruang publik. Implementasi peraturan ini dilakukan melalui pendekatan preventif, termasuk pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, tantangan yang muncul adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya larangan ini dan memastikan penerapan hukum yang adil dan merata. 2. Pelaksanaan larangan kegiatan badut di jalan di Kota Manado telah menunjukkan hasil yang cukup efektif, meskipun masih terdapat kendala dalam penerapan yang konsisten di seluruh wilayah. Dampak sosial dari pelaksanaan larangan ini cukup signifikan, terutama bagi para badut jalanan yang kehilangan mata pencaharian. Pemerintah daerah, melalui Dinas Sosial, telah berupaya memberikan solusi alternatif melalui program pemberdayaan, namun efektivitas program ini masih perlu ditingkatkan untuk memberikan dampak positif yang lebih luas bagi para pelaku kegiatan badut jalanan.
Kata Kunci : regulasi larangan badut, ruang publik kota manado