PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DI TINJAU DARI HAK TANGGUNGAN DAN FIDUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kreditur berdasarkan Hak Tanggungan dan Fidusia serta bagaimana perlindungan terhadap kreditur berdasarkan Hak Tanggungan dan Fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Hak Tanggungan Dan Fidusia Kreditur pemegang hak tanggungan memiliki kedudukan yang diutamakan atau hak mendahului dari kreditur-kreditur lainnya. 2. Perlindungan Hak Tanggungan Dan Fidusia Hukum perlindungan hukum kreditur pemegang hak tanggungan beritikad baik yang jaminannya batal menjadi miliknya debitur, dapat melakukan upaya hukum demi melindungi haknya dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan meminta ganti kerugian kedapa debitur ke pengadilan negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUHT menyebutkn hapusnya hak tanggungan yang dikarenakan hapus/berakhirnya hak atas tanah yang dibebani oleh hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kreditur, Hak Tanggungan, Fidusia