PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA DESA TERHADAP TRANSPARANSI INFORMASI MENURUT UNDANG – UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (STUDI KASUS DI DESA BATU KECAMATAN LIKUPANG SELATAN)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui jaminan hukum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mengkaji dan mengetahui sanksi terhadap kepala desa yang melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Dengan menggunakan metode yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ketegasan kepada Badan Publik dalam penyelenggaraan suatu negara atau pemerintahan dan menjamin kepastian hukum terhadap hak masyarakat sebagai pemohon informasi untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan berdasarkan pengaturannya yaitu informasi yang tersedia untuk umum dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Badan Publik, seperti informasi yang wajib tersedia dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib segera diumumkan, dan informasi yang wajib tersedia kapan saja bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi dengan beberapa pengecualian yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 2. Penerapan sanksi terhadap kepala Desa sebagai Badan Publik dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
Kata Kunci : penyalahgunaan wewenang kepala desa, transparansi informasi, keterbukaan informasi publik