TANGGUNG JAWAB PEMANDU LALU LINTAS PENERBANGAN TERHADAP KECELAKAAN PESAWAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Authors

  • Sri Mulyati Mertosono

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  pelaksanaan fungsi pemandu  lalu lintas udara pada penerbagangan pesawat dan tanggung jawab pemandu lalu lintas penebangan terhadap kecelakaan pesawat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peran penting fungsi pemandu lalu lintas udara sangatlah penting, Air Traffic Control (ATC) merupakan salah satu unit yang menenkan dalam pengoperasian bandar udara. Tetapi dalam menjalankan tugasnya, pihak ATC harus dibantu oleh badan meteorologi dan geofisika sebagai suatu unit pendukung untuk mengetahui keadaan cuaca daerah yang akan dilalui oleh pesawat udara, bahakan sebelum melakukan penerbangan catatan laporan pilot harus diserahkan kepada petugas ATC, sehingga setiap pergerakan atau posisi pesawat dapat dipantau dan dikontrol oleh petugas ATC. Dan 2. Bentuk tanggung jawab ATC terhadap kecelakaan pesawat yang disebabkan oleh kesalahan ATC itu sendiri dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu aspek pidana, administrasi, perdata. Dalam pasal 240 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 disebutkan bahwa bandar udara bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian bandara, termasuk ke dalamnnya ATC. Secara khusus belum ada pengaturan mengenai tanggung jawab ATC di Indonesia. Namun dalam hal tuntutan mengenai ganti rugi dapat diterapkan pasal-pasal tertentu yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), salah satunya yaitu pasal 1365- 1367 KUHPerdata.

 

Kata Kunci : Tanggungjawab, Pemandu, Penerbangan, Pesawat

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles