AMAR PUTUSAN HAKIM DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Amar Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia dan Bagaimanakah proses penjatuhan putusan hakim dalam sidang perkara perdata. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Amar Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia berisi perintah, penghukuman, atau condemnatoir yang ditimpakan kepada pihak berperkara. Amar putuan harus jelas, dan ringkas perumusannya. 2. Proses penjatuhan putusan Hakim dalam sidang Perkara Perdata, dimulai dengan adanya pengajuan gugatan, atau permohonan oleh Penggugat, maupun pemohon. Selanjutnya dalam perkara permohonan, ada dalil-dalil, dan tuntutan. Hakim kemudian akan melakukan pemeriksaan perkara gugatan, dan permohonan, serta meneliti bukti-bukti yang diajukan. Hakim nantinya menguraikan pertimbangan terhadap hal-hal tersebut di atas, dan memberikan putusan, yang amarnya, dapat berupa ditolak, dikabulkan, baik sebagian, maupun seluruhnya.
Kata Kunci : Amar Putusan, dan Hukum Acara Perdata.