TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP BURUH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023
Abstract
Perlindungan hukum adalah hak asasi yang ada pada setiap individua tau massyarakat yang dijamin oleh negara untuk melindungi hak-hak Masyarakat dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau undang-undang. Salah satu yang perlu mendapatkan perlindungan hukum yaitu terkait dengan buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh berusahaan tempat mereka bekerja. PHK diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja. PHK bisa saja terjadi karena adanya permasalahan internal antara pengusaha dan buruh yang kemudian tanpa adanya alasan yang jelas, pengusaha tiba-tiba melakukan PHK terhadap buruh. Kemudian apabila buruh mengalami PHK, pengusaha atau Perusahaan wajib membayar uang peangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Namun seringkali dalam praktiknya, pengusaha tidak membayarkan hak daripada buruh. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perselisihan Hubungan Industrial, Pemutusan Hubungan Kerja, Buruh/Pekerja.