TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA SAWANGAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sawangan Kabupaten Minahasa Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, ditarik kesimpulan, yaitu: 1.Dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa berjalan cukup baik walaupun belum maksimal, masih kurangnya kerjasama antara anggota BPD dan juga Pemerintah Desa yang mengakibatkan kinerja BPD dalam melaksanakan fungsinya menjadi tidak optimal, kurangnya pemahaman anggota terhadap pelaksanaan fungsinya sehingga dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat belum terlaksana dengan baik, serta beberapa anggota BPD jarang hadir dalam rapat musdes maupun musrenbang desa. 2. Faktorfaktor yang mempengaruhi efektivitas Badan Permusyawaratan Desa : Faktor Pendukung: Masyarakat, Pola hubungan kerjasama dengan Pemerintah Desa, Pendapatan atau insentif, dan Rekrutmen atau Sistem pemilihan anggota BPD. Faktor Penghambat: Sarana, Pola Komunikasi, Beberapa anggota BPD tidak memahami fungsi BPD, dan Masyarakat kurang memahami fungsi BPD. Kata Kunci : Fungsi legislasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sawangan