PENGGUNAAN ALAT PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTAR NEGARA

Authors

  • Andhita Imannuela Sondakh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan alat perang dalam konflik bersenjata antar negara berdasarkan perspektif hukum humaniter internasional (HHI). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan meninjau aturanaturan hukum internasional yang relevan, terutama Konvensi Jenewa 1949 beserta protokol tambahan, serta prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam hukum perang. Penelitian ini mengidentifikasi batasan-batasan dan kewajiban yang ditetapkan oleh hukum humaniter internasional terkait penggunaan alat perang, baik yang bersifat konvensional maupun nonkonvensional, dalam rangka melindungi warga sipil dan menghormati martabat manusia selama konflik bersenjata antar negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan alat perang, seperti senjata dan amunisi, harus memperhatikan prinsip-prinsip pembatasan yang diatur dalam HHI, yaitu prinsip pembeda (distinction), prinsip proporsionalitas (proportionality), dan prinsip kebutuhan militer (military necessity). Selain itu, terdapat kewajiban bagi negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk mematuhi larangan penggunaan senjata yang dapat menimbulkan kerusakan yang tidak sebanding dengan keuntungan militer yang diperoleh, seperti senjata kimia dan senjata biologis. Penelitian ini juga menyarankan perlunya penegakan hukum yang lebih efektif terhadap pelanggaran hukum humaniter internasional terkait penggunaan alat perang, guna memastikan perlindungan yang optimal bagi korban konflik, terutama warga sipil.

Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional, Metode dan Alat-Alat Perang, dan Konflik Bersenjata

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles