PENGATURAN HUKUM TERHADAP MONTIR BENGKEL YANG MENGUBAH ODOMETER KENDARAAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERBUATAN CURANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan tentang tindak pidana perbuatan curang menurut KUHP dan untuk mengetahui apakah mengubahan odometer kendaraan merupakan perbuatan curang dan apakah sanksi hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak Pidana Perbuatan Curang, adalah Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain.Perbuatan curang ini sangat merugikan bagi orang lain.Perbuatan curang terikat dengan beberapa pasal seperti pasal 378,dan perbuatan dari montir dapat menyebabkan kerugian finansial dan membayakan pengemudi yang membeli mobil bekas yang odometernya sudah mengalami pengubahan.2. Penindakan terhadap montir bengkel yang mengubah odometer dan saksi hukumannya,sanksi bagi montir yang mengubah odometer dikenakan dalam pasal 378 Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun piutang diancam pidana paling lama empat tahun. Adapun termasuk dalam pasal 55 bagi sesorng yang menyuruh,melakukan dan orang yang dengan secara sadar turut ikut dalam mengerjarkan suatu kejahatan
Kata Kunci : montir bengkel, odometer kendaraan