PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN ATAS HILANGNYA BARANG DI AREA PARKIR SEBAGAI PERBUATAN YANG DILARANG BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen atas hilangnya barang di area parkir sebagai perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab pengelola usaha atas hilangnya barang milik konsumen di area parkir berdasarkan studi kasus dalam Putusan Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Pengalihan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen Atas Hilangnya Barang Di Area Parkir Sebagai Perbuatan Yang Dilarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, didasarkan pada argumentasi hukum bahwa perbuatan Pelaku Usaha yang mengalihkan tanggung jawab kepada Konsumen atas hilangnya barang di area parkir melalui penggunaan klausula eksonerasi merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 2. Bentuk Tanggung Jawab Pengelola Usaha Atas Hilangnya Barang Milik Konsumen Di Area Parkir Berdasarkan Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan, didasarkan pada argumentasi hukum bahwa tanggung jawab pengelola usaha terhadap hilangnya barang milik konsumen di area parkir adalah pertanggung jawaban perdata yang telah dilegitimasi dalam Putusan Pengadilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berbentuk ganti kerugian berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan.
Kata Kunci : kehilangan barang, area parkir