TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUAMI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 2424 K/Pid.Sus/2013
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang perlindungan dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor. 2424K/Pid.Sus/2013. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Uu Nomor 23 Tahun 2004 secara jelas mengatur hak-hak korban, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan fisik dari ancaman kekerasan lebih lanjut, hak untuk mengajukan gugatan, serta hak untuk menerima bantuan medis, psikologis, dan sosial. 2.
65
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2424K/Pid.Sus/2013 memberikan contoh konkret mengenai penerapan sanksi pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini melibatkan seorang suami yang menjadi korban kekerasan dari istri atau pasangan. Putusan ini menunjukkan bagaimana pengadilan menerapkan hukum untuk kasus KDRT, termasuk penilaian terhadap jenis kekerasan yang terjadi dan dampaknya terhadap korban. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan hukuman penjara dan/atau denda yang diterapkan terhadap pelaku. Secara keseluruhan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2424K/Pid.Sus/2013 menunjukkan bagaimana penerapan sanksi pidana dalam kasus KDRT dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang mendalam.
Kata Kunci : suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan