Analisis Hukum Tentang Keberadaan Imigran Ilegal Asal Negara Afghanistan Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Abstract
Abstrak — Penelitian ini bertujuan untuk menegakkan hukum, mengambil langkah-langkah hukum yang efektif dalam menangani situasi terkait imigran ilegal, khususnya yang berasal dari negara Afghanistan yang hingga kini hidup tanpa dokumen resmi dan kejelasan status. Dengan menggunakan beberapa metode penelitian untuk menganalisa penelitian ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan beberapa peraturan hukum yang berkaitan lainnya dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, imigran tanpa dokumen resmi dianggap sebagai imigran ilegal yang berisiko menghadapi penangkapan dan deportasi.
Hal ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Pasal 29 ayat (1), yang menetapkan bahwa pencari suaka yang ditolak permohonannya oleh UNHCR akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi untuk proses pemulangan sukarela atau deportasi. Kedua, bahwa penegakan hukum terhadap imigran illegal masih belum teratasi dengan baik di Indonesia. Pengimplementasian kebijakan di lapangan masih kurang efektif, sehingga ketidakjelasan dan lambatnya penanganan kasus ini dapat membawa dampak negatif bagi negara. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk segera mencari solusi yang efektif imigrasi ilegal. Ini termasuk memperkuat kerjasama antarinstansi, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, serta memperhatikan aspek kemanusiaan. Dengan demikian, diharapkan stabilitas dan kesejahteraan bangsa dapat terjaga.
Kata kunci : Imigran Ilegal, Penegakkan Hukum