KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMBUAT KERJASAMA DAERAH DI LUAR NEGERI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2018

Authors

  • Fahdia Amannah Siahaan
  • Caecilia J.J Waha
  • Lusy K.F.R. Gerungan

Abstract

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan pemerintah daerah dalam membuat kerjasama daerah di luar negeri menurut peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan – bahan kepustakaan atau data sekunder. Kesimpulan Penelitian ini membahas kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan kerja sama dengan pihak luar negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan daerah untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian, kerja sama luar negeri menjadi instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kapasitas sumber daya lokal. Dalam peraturan ini, pemerintah daerah diberikan hak untuk menjalin hubungan kerja sama dengan pihak asing, baik dalam bentuk kerja sama ekonomi, budaya, pendidikan, maupun bidang lainnya, sepanjang tetap memperhatikan prinsip kedaulatan dan integritas negara.

Kata kunci: Kewenangan, Pemerintah Daerah, Kerja Sama Luar Negeri.

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles