SYARAT HAPUSNYA KEDUDUKAN HAK KEBENDAAN BERDASARKAN BUKU II KUHPERDATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kedudukan atas hak kebendaan di Indonesia dan syarat hapusnya suatu kedudukan atas hak kebendaan berdasarkan Bezit dalam Buku II KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Hak kebendaan (zakelijk recht) adalah hak mutlak atas suatu benda, hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. 2. Daluwarsa membukakan ruang bagi para Bezitter untuk mendapatkan hak kepemilikan atas suatu benda sepanjang dipenuhinya syarat – syarat yang telah ditentukan oleh Undang – Undang. Pasal 1963 Kuhperdata menjelaskan bahwa Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun. Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik, dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya.” Maka dengan demikian pemohon kasasi dapat mendapatkan haknya karena telah melakukan penguasaan tanah yang selanjutnya disebut sebagai tanah sengketa selama 30 (tiga puluh tahun) lebih dan sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dijelaskan diatas. Bezitter yang menguasai tanah dapat mendapatkan kepemilikan tanah tersebut apabila ia bisa membuktikan penguasaannya secara terus menerus dan dengan itikad baik kepada hakim di pengadilan. Selanjutnya hakim akan mempertimbangkan kedudukan bezitter tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan 1963 Kuhperdata.
Kata Kunci : Syarat Hapusnya Kedudukan Hak Kebendaan, Hak Kebendaan, Buku II KUHPerdata.