TINJAUAN HUKUM SURAT HIBAH TANAH OLEH ORANG TUA KEPADA ANAK YANG di BUAT TANPA ADANYA AKTA PPAT DAN AKTA NOTARIS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan surat hibah tanah di bawah tangan dan bagaimana kekuatan surat hibah tanah yang dibuat pribadi tanpa adanya Akta PPAT dan Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Surat Hibah di bawah tangan pengaturannya dapat dilihat pada Pasal 1874 KUHPerdata, bahwa yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat yang berkompeten. Selain dalam KUHPerdata, terdapat juga ketentuan yang tidak tertulis dalam Hukum Adat maupun pengaturan dalam Hukum Islam. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) memiliki kesamaan dalam menentukan rukun dan syarat hibah, tetapi untuk memiliki kekuatan hukum bagi penerima hibah diperlukan bukti yang sah sesuai dengan peraturan di dalam KUH Perdata yang mensyaratkan hibah sah dengan bukti akta Notaris. 2. Surat hibah tanah yang di buat pribadi tanpa adanya Akta PPAT dan Notaris tidak memiliki kekuatan hukum. Sesuai ketentuan bahwa keabsahan surat hibah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan Notaris. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1682 KUHPerdata, serta PP No. 18 Tahun 2021 Perubahan atas peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa hibah harus dibuat secara tertulis. Akibatnya jika peralihan hak milik atas tanah melalui hibah hanya dilakukan dengan akta dibawah tangan atau surat secara pribadi saja tidak memiliki jaminan kepastian hukum. Bahkan penghibahan tersebut dapat dibatalkan, walaupun penghibahan tersebut dilakukan antara orang tua dan anak.
Kata Kunci: Hibah Tanah Orang Tua, Akta Notaris dan PPAT, dan Anak