PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEMERDEKAAN PERS DALAM MENJALANKAN TUGAS JURNNALISTIK

Authors

  • Gamaliel Christo Pombengi

Abstract

Pers merujuk pada lembaga atau profesi jurnalistik yang berfokus pada penyelidikan, pengumpulan, penulisan, dan penyebaran berita dan informasi kepada masyarakat. Lembaga pers terlibat dalam memberikan liputan terhadap peristiwa-peristiwa terkini, menganalisis isu-isu penting, dan memberikan informasi kepada masyarakat umum. Profesi jurnalis melibatkan individu-individu yang bekerja untuk media massa, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan platform online. Pers mempunyai kemerdekaan tersendiri yang mengacu pada kebebasan dan independensi lembaga pers atau profesi jurnalistik dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya campur tangan atau tekanan yang tidak sah. Kemerdekaan pers adalah aspek penting dalam memastikan masyarakat memiliki akses yang bebas dan tidak terbatas terhadap informasi yang akurat dan beragam Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatakan bahwa, barangsiapa yang menghalang-halangi tugas dari Pers atau Wartawan dapat di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. Di Indonesia sering kali terjadi kasus menghalang-halangi tugas dari Pers seperti pada Putusan Nomor 257/PID.SUS/2017/PTSMG dimana pers dibatasi untuk mengambil informasi terhadap suatu peristiwa Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penegakan Hukum, Hukum Pers dan Jurnalistik

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles