PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Imanuelicia Ruth Tasik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan terhadap Perempuan dan untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap Perempuan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu:  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga memberikan beberapa perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga seperti Perlindungan Fisik, perlindungan psikologis, perlindungan hukum, pemberian layanan Kesehatan dan pendampingan sosial. Perlindungan-perlindungan ini diatur didalam pasal 2, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 16, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 49 UU NO. 23 Tahun 2004. Undang-Undang KDRT ini menekankan pentingnya perllindungan ini tidak hanya diberikan saat terjadi kekerasan, tetapi juga sebagai Upaya pencegahan lebih lanjut. 2. Sanksi-sanksi didalam UU No. 23 Tahun 2004 terdapat pada berikut, yaitu pasal 44 KDRT menyatakan bahwa pelaku kekerasan fisik dipidana penjara maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp. 15.000.000. Pasal 45 menyatakan bahwa pelaku yang melakukan kekerasan psikis yang menyebabkan penderitaan atau gangguan psikologis, dapat diancam penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp. 9.000.000. kemudian pasal 46 mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp. 36.000.000.

 

Kata Kunci : kekerasan terhadap perempuan

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles