TINJAUAN YURIDIS PEMBAYARAN ROYALTI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta dan untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pembayaran royalti. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Mekanisme pembayaran royalti menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 diatur melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas untuk mengurus permasalahan royalti di Indonesia. Pembayaran royalti tersebut diawali dengan adanya pendaftaran terhadap suatu karya lagu dan/atau musik kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menjadi dasar pemungutan royalti yang akan digunakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional untuk menghimpun royalti terhadap pihak-pihak yang melakukan pemanfaatan hak ekonomi terhadap suatu karya lagu dan/atau musik dalam hal ini adalah penggunaan karya untuk kepentingan komersial. 2. Proses hukum terhadap pelanggaran pembayaran royalti diawali dengan mediasi oleh kedua belah pihak. Dalam tahap ini, pencipta atau pemegang hak cipta memberikan peringatan kepada pihak yang melakukan pelanggaran tersebut secara tertulis maupun lisan. Jika tidak ada respon dari pihak tersebut, pencipta atau pemegang hak cipta melalui kuasa hukumnya akan menerbitkan surat dimana adanya pelarangan untuk menggunakan karyanya dalam kepentingan komersial. Jika pelanggaran tersebut masih terjadi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Kata Kunci : pembayaran royalti, UU hak cipta