PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANTG PERLINDUNGAN SAKSI

Authors

  • Suriani Tumba’ Uwa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana proses perlindungan hukum terhadap saksi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi dalam tindak pidana penganiyaan berat menurut undang undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap saksi merupakan aspek krusial dalam sistem peradilan pidana. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa saksi dapat memberikan kesaksian secara jujur tanpa adanya rasa takut atau ancaman. Perlindungan ini mendukung terciptanya proses peradilan yang adil dan transparan, serta menghindari pengaruh negatif terhadap hasil peradilan. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap saksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi saksi dan korban, termasuk hak-hak mereka dan mekanisme perlindungan yang tersedia. Proses perlindungan dimulai dengan pengajuan permohonan perlindungan oleh saksi atau pihak berwenang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK kemudian melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut, memberikan perlindungan yang sesuai (seperti perlindungan fisik, anonimitas, atau dukungan psikologis), dan memantau efektivitas perlindungan yang diberikan. 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 memberikan dasar hukum yang kuat untuk perlindungan saksi dan korban di Indonesia, termasuk dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat. Undang-undang ini menetapkan berbagai hak bagi saksi, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan fisik, psikologis, dan administratif, serta memastikan keamanan dan kenyamanan saksi dalam proses peradilan. Undang-undang ini mengatur mekanisme perlindungan yang meliputi, Perlindungan Fisik, Perlindungan Anonimitas, Perlindungan Psikologis dan Kompensasi. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa, Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi sering menghadapi berbagai tantangan, termasuk, Keterbatasan Sumber Daya, Kurangnya Sosialisasi, ancaman terhadap saksi dan lainnya.

 

Kata Kunci: Perlindungan Saksi, dan Tindak Pidana Penganiayaan Berat.

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles