PENETAPAN SANKSI YANG SETIMPAL UNTUK PENADAHAN DENGAN NILAI BARANG (STUDI KASUS PUTUSAN PT BANDA ACEH NO. 367/PID/2023/PT BNA)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penadahan dan penadahan ringan dalam KUHP serta tindak pidana ringan dalam KUHAP dan bagaimana penerapan pemidanaan yang setimpal berkenaan dengan penadahan dengan nilai barang tidak mahal menurut putusan PT Banda Aceh No.: 367/Pid/2023/PT BNA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penadahan ringan (Pasal 482 KUHP), merupakan bentuk khusus yang diperingan dari penadahan, jika kejahatan dari mana barang tersebut diperoleh adalah Pasal 364 (pencurian ringan), Pasal 373 (penggelapan ringan), atau Pasal 379 (penipuan ringan), yang nilai barangnya, setelah perubahan dengan Perma Nomor 02 Tahun 2012, adalah tidak lebih dari Rp2.500.000,00; sedangkan tindak pidana ringan merupakan tindak pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan (Pasal 205 – 210 KUHAP), yaitu perkara yang menurut Perma Nomor 02 Tahun 2012 mencakup pencurian, penggelapan, penipuan dan penadahan yang nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp2.500.000,00. 2. Penerapan pemidanaan yang setimpal berkenaan dengan penadahan dengan nilai barang tidak mahal menurut putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No.: 367/Pid/2023/PT BNA, yaitu hukuman harus sesuai atau setimpal dengan kesalahan dan juga dengan tujuan untuk memberikan pelajaran kepada terdakwa agar menyadari kesalahan yang dilakukannya tersebut, sehingga seboleh-bolehnya pidana penjara dihindari dengan mengenakan pidana percobaan/bersyarat.
Kata kunci: Penetapan Sanksi, Setimpal, Penadahan, Nilai Barang