PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN ANAK “BULLYING” YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana aturan hukum yang mengatur tindak pidana yang dilakukan anak dibawah umur dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum terhadap anak dibawah umur pelaku tindak pidana kekerasan bullying. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Aturan hukum yang diberlakukan bagi pelaku perundungan atau bullying terhadap anak secara nasional telah memperoleh dasar pijakan yuridis di antaranya, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional serta Pasal 21 sampai 25 Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Penegakan hukum terhadap Pelaku perundungan atau Bullying yang dilakukan oleh anak dibawah umur dapat dijerat dalam pasal-pasal KUHP maupun dalam Undang-Undang ITE, namun bentuk penindakan dan peradilan agak berbeda dengan orang dewasa. Penerapan konsep diversi merupakan bentuk peradilan formal yang ada selama ini lebih mengutamakan usaha memberikan perlindungan bagi anak dari tindakan pemenjaraan, perlindungan anak dengan kebijakan diversi dapat dilakukan di semua tingkat peradilan mulai dari masyarakat dengan melakukan pencegahan. pelanggaran sudah terlanjur ditangkap oleh polisi dalam setiap pemeriksaan peradilan untuk dapat melakukan diversi dalam bentuk menghentikan pemeriksaan.
Kata Kunci : bullying, pelaku oleh anak