EFEKTIVITAS UPAYA PAKSA (DWANG MIDDELEN) DALAM PELAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami upaya paksa dalam penyidikan merupakan cara yang efektif dan untuk mengetahui dan kualitas peran penyidik dalam pelaksanaan upaya paksa. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Empiris atau Sosiologis, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Upaya paksa diterima secara umum, tapi tetap dibatasi oleh hukum. Meskipun demikian, seringkali dalam praktiknya terjadi pelanggaran terhadap aturan yang ada. Meski tujuannya adalah untuk menjaga hak tersangka, penggunaan upaya paksa harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan oleh penyidik dan tetap mengedepankan nilai keadilan. Pengawasan terhadap upaya paksa bertujuan utama untuk melindungi hak asasi manusia dari penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Salah satu bentuk pengawasan horizontal yang diakomodasi oleh KUHAP adalah lembaga praperadilan. 2. Makna upaya paksa oleh penyidik dalam hukum acara pidana Indonesia adalah memberikan kepastian hukum kepada aparat penegak hukum, terutama penyidik. Ini memungkinkan mereka untuk mencari dan mengumpulkan bukti, termasuk tindakan seperti menyita barang dan menahan warga negara. Penyidik juga bertanggung jawab untuk mencegah pelanggaran dalam segala aspek dalam penyidikan, namun, kewenangan penyidik tidak boleh menghalangi segala perlindungan yang merupakan hak.
Kata Kunci : upaya paksa, pelaksanaan sistem peradilan pidana, penyidikan