ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DENGAN DIVERSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana perlindungan hukum terhadap anak
berdasarkan sistem diversi Undang-Undang No.11
Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak dan untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan penegakan hukum terhadap anak
melalui diversi berdasarkan Undang-Undang
No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Dengan menggunakan metode
penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan
yaitu: 1. Sistem diversi dalam Undang-Undang
No.11 Tahun 2012 berfungsi sebagai sarana
perlindungan hukum terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum. Diversi bertujuan
untuk menghindarkan anak dari proses peradilan
pidana yang dapat merugikan perkembangan
psikologis dan sosial mereka. Dalam hal ini,
diversi memberikan alternatif penyelesaian
melalui mediasi, konseling atau bentuk
penyelesaian lainnya yang lebih mengedepankan
rehabilitasi daripada hukuman dengan
memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan
mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan
dari proses peradilan pidana. 2. Pelaksanaan
penegakan hukum terhadap anak melalui diversi
merupakan langkah yang penting dalam sistem
peradilan pidana anak di Indonesia. Berdasarkan
Undang-Undang No.11 Tahun 2012, diversi
dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak,
seperti penyidik, penuntut umum, pengadilan dan
lembaga sosial, untuk mencari solusi yang lebih
tepat bagi anak seperti, mediasi, konseling atau
program pembinaan. Meskipun demikian,
implementasi diversi masih menghadapi berbagai
tantangan, termasuk kurangnya pemahaman
masyarakat dan aparat hukum tentang pentingnya
diversi, serta terbatasnya fasilitas yang
mendukung terhadap pelaksanaan diversi.
Kata Kunci : perlindungan hukum bagi anak,
diversi