PERKEMBANGAN PENGATURAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA (KAJIAN HUKUM TENTANG CYBER CRIME)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas pelaksanaan alat bukti elektronik dalam kaitannya dengan penyelesaian kasus di Pengadilan dan untuk dapat mengetahui mengenai Pengaturan Hukum Tentang Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian studi pustaka (library research), dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Di dalam undang-undang khusus telah ditentukan, bahwa bukti elektronik dapat digunakan untuk pembuktian perkara pidana, baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan. alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik harus dapat diterima oleh pengadilan. Dalam konteks kerja sama internasional persyaratan dapat diterimanya suatu alat bukti digital (informasi dan dokumen elektronik) harus diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan dan aparat penegak hukum suatu negara. 2. Dalam undang-undang pidana khusus, alat bukti elektronik dirumuskan secara tegas dan mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah. Namun demikian, dalam perundang-undangan pidana yang mengatur alat bukti elektronik tersebut terdapat perbedaan kebijakan mengenai status alat bukti digital atau alat bukti elektronik, yaitu dalam perundang-undangan yang satu alat bukti elektronik diakui sebagai perluasan alat bukti petunjuk, sedangkan dalam perundang-undangan yang lain diakui sebagai sebagai alat bukti yang berdiri sendiri
Kata Kunci : alat bukti elektronik, hukum acara pidana