PERLINDUNGAN HUKUM KETIKA TERJADI PENGHAPUSAN PENCATATAN SAHAM (DELISTING)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai aturan hukum tentang Delisting dan untuk mengetahui dan memahami Perlindungan hukum untuk Investor yang terkena Delisting. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu :
- Pengaturan pengahapusan efek (delisting) di dalam pasar modal secara khusus tidak terdapat dalam satu peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur. Peraturan mengenai delisting merujuk pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-1 tentang Penghapusan Pencatatan Saham (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham di Bursa.
- Perlindungan hukum bagi investor menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum bersifat preventif ditunjukkan dari ketentuan -ketentuan yang mengharuskan pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa dan pengawas, sedangkan perlindungan hukum bersifat represif adanya penerapan sanksi berupa sanksi administratif sebagai ultimum remedium bagi para pihak yang melanggar aturan hukum dalam regulasi pasar modal.
Kata Kunci : perlindungan hukum, investor, delisting