TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DALAM HUTAN LINDUNG MEGAWATI SOEKARNO PUTRI DI RATATOTOK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin menurut UU No.3 tahun 2020 dan untuk mengetahui apa yang menjadi akibat dari pertambangan emas tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum dari tindak pidana Pertambangan emas tanpa izin di hutan lindung megawati soekarno putri di ratatotok, diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara tentang ketentuan pidana, yaitu: Pasal 158 “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. 2. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Undang-Undang PPLH) juga mengatur mengenai larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Pasal Undang-Undang PPLH menyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk melindungi wilayah negara kesatuan republik indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
Kata Kunci : pertambangan emas tanpa izin, hutan lindung megawati soekarno putri di ratatotok