PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PARTAI POLITIK YANG MENERIMA UANG HASIL KORUPSI
Abstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana bagi partai politik yang menerima uang hasil tindak pidana korupsi. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena partai politik memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi, sehingga keterlibatan mereka dalam kejahatan korupsi dapat merusak integritas dan kepercayaan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Hasil kajian menunjukkan bahwa partai politik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui konsep pertanggungjawaban korporasi, mengingat partai politik termasuk subjek hukum yang diakui. Namun, penerapan pertanggungjawaban ini masih menghadapi kendala, seperti kurangnya pengaturan teknis dan tantangan pembuktian dalam proses peradilan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap aliran dana partai politik untuk mencegah penerimaan uang hasil korupsi dan mendukung penegakan hukum yang efektif.
Kata Kunci : Partai Politik, korupsi, Tindak Pidana Korporasi