TINDAKAN MERINTANGI ATAU MENGGANGGU KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan bagaimana pengenaan pidana menurut peraturan perundang-undangan pertambangan mineral dan batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara sampai dengan perubahan terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yaitu merupakan tindak pidana dengan unsur-unsur: Setiap Orang; Yang merintangi atau mengganggu; Kegiatan usaha pertambangan; Dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat. 2. Pengenaan pidana dari Pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dan perubahan-perubahannya, antara lain dalam putusan kasus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1270 K/Pid.Sus/2023, Tanggal 13 April 2023, menunjukkan pengadilan menjatuhkan pidana yang relatif ringan, yaitu pidana denda, dikarenakan terdakwa hanya merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan di mana terdakwa tidak melakukan pengrusakan terhadap barang atau gedung perusahaan usaha pertambangan.
Kata kunci: Tindakan Merintangi Mengganggu, Kegiatan Usaha Pertambangan, Peraturan Perundang-Undangan