TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pemaksaan perkawinan menurut Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku pemaksaan perkawinan menurut Peraturan Perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah dilakukan perluasan pengertian mencakup pemaksaan perkawinan yang meliputi: Perkawinan Anak; Pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau Pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan. 2. Sanksi Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual memiliki ketentuan khusus (lex specialis) berkenaan dengan adanya dua pidana pokok yang diancamkan (pidana penjara dan/atau pidana denda), di mana hakim dapat menjatuhkan dua pidana pokok itu secara alternatif atau kumulatif. Hal ini berbeda dengan sistem KUHP di mana jika ada dua atau lebih pidana pokok yang diancamkan, hakim hanya dapat memilih (alternatif) salah satu dari pidana pokok itu untuk dijatuhkan/dikenakan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pemaksaan Perkawinan, Kekerasan Seksual