Penegakan Hukum Terhadap Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang Hasil Bumi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan kode etik kepolisian terhadap oknum polisi yang melakukan pemerasan dengan kekerasan terhadap pedagang hasil bumi dan untuk memahami penegakan hukum kepada oknum polisi yang melakukan pemerasan dengan kekerasan terhadap pedagang hasil bumi Menurut Pasal 368 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang Hasil Bumi Menurut Kode etik Polri harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan hukum pidana. Menurut Pasal 7 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, polisi yang terlibat dalam tindak pemerasan melanggar prinsip integritas dan profesionalitas. Tindakan ini mencederai citra institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. 2. Penegakan Hukum Kepada Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang Hasil Bumi menurut Hukum Pidana Yang Berlaku Dari sisi hukum pidana, tindakan pemerasan dengan kekerasan masuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP. Pemerasan dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun. Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal ini menyatakan bahwa anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sehingga Polisi sebagai aparat penegak hukum, seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.
Kata Kunci : oknum polisi, pemerasan dengan kekerasan