PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA MALPRAKTIK KEDOKTERAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban malpraktik kedokteran dan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban malpraktik kedokteran. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peraturan perlindungan hukum yang diberikan kepada korban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pihak medis (Dokter) Malpraktik belum diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan, namun jika dilihat dari sudut pandang hukum secara keseluruhan maka, beberapa peraturan perundang-undangan sangat terkait dengan tindak pidana ini yaitu KUHP, Undang-Undang No. 17 tahun 20023 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 Tentang tenaga kesehatan, Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya termasuk pula Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor: 434/Men.Kes/SK/X/l993 tentang Pengesahan dan pemberlakuan Kode Etik Kedokteran Indonesia. 2. Perlindungan hukum terhadap pasien korban malpraktik di Indonesia dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan perlindungan melalui pemberian sanksi dari segi perdata, pidana maupun administrasi yang dipertanggung jawabkan terhadap dokter yang bersangkutan.
Kata Kunci : perlindungan hukum, korban tindak pidana malpraktik kedokteran