TINJAUAN HUKUM TERHADAP UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGATASI ANAK-ANAK TERLANTAR

Authors

  • Yestika Paruntu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pemerintah dalam mengatasi anak-anak terlantar dan bagaimana penerapan kebijakan hukum pemerintah dalam mengatasi anak-anak terlantar. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Setiap anak berhak atas pemenuhan hak dan kewajibannya. Negara menjamin hak dan kewajiban setiap warga negaranya sesuai dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Pemerintah dalam hal penjaminan hak setiap Anak Indonesia yang sebagai Masa depan bangsa ini kedepan, dengan mengeluarkan berbagai macam Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan Kepastian Hukum terhadap seluruh Anak Indonesia. Pemerintah juga menyediakan lembaga dan instansi yang khususnya melindungi anak, diantaranya KPAI, LPSK, Dinas Sosial dan lain sebagainya. 2. Perlindungan Hukum terhadap Anak Jalanan merupakan salah satu Tanggung jawab Negara dengan langkah Melaksanakan Realisasi terhadap aturan yang telah diberlakukan di Indonesia dengan cara, penjaminan akan keberlangsungan hidup Anak Jalanan/Terlantar melalui pemberian sarana dan prasarana terhadap lembaga perlindungan anak, mulai dari Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial serta Edukasi yang menjadi stimulus pendorong bagi setiap Anak di Indonesia.

Kata Kunci : Upaya Pemerintah, Kebijakan Hukum, Anak-Anak Terlantar.

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles