PERANAN HUKUM ADAT ATAS TANAH KALAKERAN YANG TELAH MENJADI TANAH PASINI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap hak atas Tanah Ulayat di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana peran hukum adat atas tanah Kalakeran yang telah menjadi tanah Pasini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan dan pendaftaran hak atas tanah menurut UUPA, sebagai hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara manusia dan tanah (dari hidup sampai mati), sesuai dengan perkembangan sosial, budaya, politik dan ekonomi. Pengaturan tentang hak atas tanah diatur dalam UUPA, ini sebagai perwujudan atas dasar ketentuan pasal 33 (3) UUD 1945.Adapun pendaftaran hak atas tanah sebagai dasar penyusunan UUPA menuju kemakmuran, kebahagiaan, keadilan memberi kepastian hukum sebagai jaminan hak atas tanah, sebagai kewajiban bagi pemerintah pelayanan kepada masyarakat (rakyat). 2. Tanah kalakeran desa /negeri dan tanah kalakeran keluarga/famili yang masih ada sekarang, tetap dipertahankan sebagai tanah adat, sebab tanah kalakeran desa/negerikegunaannya sangat bermanfaat sebagai pengikat kesatuan desa terutama dalam aspek pelestarian nitai-nilai budaya. Sedangkan tanah kalakeran keluarga/famili berperan sebagai pengikat kesatuan keluarga dan bermanfaat dalam rneningkatkan taraf ekonomi keluarga. Perlunya peraturan tertulis yang mengatur secara khusus mengenai pemanfaatan tanah kalakeran desa/negeri dan tanah kalakeran keluarga/famili oleh Pemerintah Daerah terutama sejak diberlakukannya Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kata Kunci : hukum adatm tanah kalakeran, tanah pasini