JUDICIAL LIABILITY DALAM RUANG LINGKUP PERADILAN INDONESIA

Authors

  • Vanessa Syalomitha Poli

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan jabatan Hakim dalam ruang lingkup peradilan di Indonesia dan bagaimana mekanisme penerapan konsep judicial liability dalam ruang lingkup peradilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mengenai jabatan hakim diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 3 ayat (1) dan (2), dan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada hakikatnya menekankan bahwa terdapat sebuah asas kebebasan hakim yang melekat pada jabatan hakim dalam melaksanakan kewenangannya. Meskipun hakim terikat pada asas tersebut, hakim tidak dapat berbuat sewenang-wenang karena dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menghendaki adanya pertanggungjawaban hakim atas putusan yang dikeluarkan. 2. Penerapan judicial liability di Indonesia dilakukan dengan cara memberikan kewenangan tersebut kepada Komisi Yudisial selaku lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dan adapun hakim dapat dimintai pertanggungjawaban secara materil apabila terbukti melanggar hukum yang berlaku yang berakibat pada ketidakobjektifan pengambilan putusan, mengabaikan alat bukti yang dihadirkan yang pada kenyataan itu merupakan sebuah fakta, dan menyangkal setiap pembelaan yang diberikan oleh terdakwa yang merupakan sebuah kebenaran.

 

Kata Kunci: Judicial Liability dan Peradilan Indonesia

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles