PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERJUDIAN DALAM BALAP LIAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan yang berlaku bagi pelaku perjudian dalam liar dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana yang berlaku bagi pelaku perjudian yang terjadi dalam balap liar. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Belum ada pengaturan secara khusus mengenai perjudian dalam balap liar. Meskipun demikian, mengenai perjudian dalam balap liar secara umum telah diatur dalam perundang-undangan. Sehingga jika terjadi kasus perjudian balap liar, penegak hukum dapat melakukan tindakan menertibkan para pelaku, dan mengumpulkan barang bukti seperti handphone, motor dan barang bukti lainnya yang ada di tempat terjadinya tindakan perjudian dalam balap liar. Para aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan handphone yang disita untuk melihat siapa dalang dari perjudian tersebut, dan menyelidiki para pelaku. 2. Pertanggungjawaban pidana tindakan perjudian dalam balap liar adalah yang menyelenggarakan, mengorganisir, dan turut serta dalam kegiatan tersebut. Sanksi pidana perjudian yang tercantum dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan sanksi tambahan yang tercantum pada Pasal 303bis, serta pada Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi yang diberikan terhadap pelaku balap liat dapat dilihat pada pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata Kunci : penegakan hukum, judi, balap liar