TINJAUN HUKUM MENGENAI JAMINAN PERBANKAN ATAS KONTRAK LETTER OF CREDIT DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai jaminan pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit atas kontrak bisnis internasional dan untuk mengetahui akibat hukum penyalahgunaan Latter of Credit dalam transaksi perdagangan internasional. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan L/C secara khusus diatur dalam International Chamber of Commerce Uniform Customs and Practice For Documentary Credit (UCP 600) yang menggantikan (UCP 500) yang berisikan seperangkat aturan khusus L/C seperti L/C wajib diterima melalui bank Devisa dalam negeri. Menurut UCP 500-600 dalam pelaksanaan L/C wajib melalui tahap-tahap seperti adanya kesepakatan antara importir dan eksportir, pemeriksaan dan evaluasi dokumen L/C, pengiriman barang, dan pelunasan L/C. Dalam dokumen L/C wajib untuk memuat hal-hal penting yaitu nama dan alamat importir, nama dan alamat eksportir, tanggal pengajuan dokumen, tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo L/C dan pencantuman pernyataan umum tunduk pada syarat Bank untuk penerbitan L/C. Penerbitan L/C hal melalui tahap pengaturan ini agar supaya pelaksanaan transaksi perdagangan internasional dapat berjalan dengan baik. 2. Dalam hal terjadi tindakan kejahatan dokumen L/C dapat menyangkut hukum pidana juga hukum perdata. Pada dasarnya dalam L/C menyangkut perjanjian antara pihak yang terlibat tetapi seringkali pelanggaran yang dilakukan dalam L/C menyangkut tindak pidana seperti penipuan dan pemalsuan. Maka dapat dilihat dari dua perspektif hukum perdata dan pidana. Masing-masing memiliki akibat hukum yang dapat dibelakukan seperti sanksi penjara ataupun sanksi denda dan membayar ganti rugi.
Kata Kunci : Letter of Credit, Perdagangan Internasional, jaminan pembayaran