PERMASALAHAN DAN REGULASI MENGENAI PRAKTIK PENAGIHAN UTANG OLEH DEBT COLLECTOR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan perbuatan Debt collector dalam pengambilan barang secara paksa terhadap debitut dan untuk mengetahui bagaimana ketentuan terhadap penggunaan jasa debt collector di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perbuatan debt collector yang melakukan pengambilan barang secara kepada konsumen karena adanya keterlambatan pembayaran dari tanggal waktu yang telah dilakukan ini, maka debt collector dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dan debt collector dapat dikenakan pasal lainnya yang diatur 98 dalam KUHP apabila melakukan perbuatan melawan hukum lainnya yang dapat merugikan konsumen. 2. Aturan penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/17/DASP/2012 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan kartu, namun untuk melakukan hal ini, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat dilihat pada Ketentuan butir VII.D angka 4 Surat Edaran tersebut, yang menyebutkan bahwa dalam bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan Kartu Kredit, Penerbit APMK wajib memperhatikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku dan.
Kata Kunci : praktik penagihan utang, debt collector