JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN TERHADAP PEMBERIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR

Authors

  • Rivaldy Raymond Mandagi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa serta memahami prosedur dan tata cara pembebanan jaminan fidusia khususnya terhadap kredit kendaraan bermotor dan untuk mengkaji serta memahami implikasi hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan sebagai bagian dari proses kredit pembiayaan kendaraan bermotor. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pasal 5 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris, yang nantinya menjadi akta jaminan fidusia, Kemudian tahap selanjutnya setelah terbitnya Akta Jaminan Fidusia adalah mendaftarkannya ke Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 2. Suatu akta perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia tidak akan memiliki kekuatan eksekutorial sehingga pihak kreditur atau pembiaya kendaraan bermotor dalam hal ini tidak mempunyai kedudukan dan kekuatan untuk melakukan parate eksekusi jika di kemudian hari debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Judicial Review tahun 2019 dan tahun 2021 berkaitan dengan Parate Eksekusi jaminan fidusia menegaskan bahwa Perjanjian Fidusia yang tidak mencantumkan klausul cidera janji dalam perjanjian fidusia tidak serta merta melakukan parate eksekusi namun harus menempuh putusan Pengadilan Negeri yang inckracht untuk melakukan eksekusi sekalipun Akta tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia, hal ini memberikan keseimbangan bagi para pihak dalam kedudukannya masing-masing sebagai kreditur dan debitur.

 

Kata Kunci : jaminan fidusia, tidak didaftarkan

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles