TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN TANAH TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Mgn)

Authors

  • Daniel Diwandi Pangalo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang jual beli tanah yang sah di dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian dan putusan terhadap perkara warisan berdasarkan putusan pengadilan negeri melonguane. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berdasarkan hasil penelitian untuk penyelesaian sengketa dalam penjualan tanah tanpa persetujuan dari ahli waris harus memiliki pengaturan yang telah di tetapkan dalam KUHPerdata Pasal 1471. Berdasarkan dalam pasal ini menjelaskan bahwa ada perlindungan hukum bagi penggugat sebagai ahli waris berhak untuk mendapt izin atas penjualan tanah warisan. Dan sangat terlihat bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena menjual tanah warisan tanpa pesetujuan ahli waris yaitu yang bertentangan dengan pasal 1471 KUHPerdata. 2. Pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Mgn telah sesuai dengan unsur keadilan, karena majelis hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan penggugat maupun tergugat. Pertimbangan hakim dalam menyelesaikan masalah sengketa penjualan tanah antara penggugat dan tergugat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya, karena tergugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya bahwa objek sengketa adalah harta peninggalan Robert Arimau yang belum dibagi waris, sementara penggugat telah mampu membuktikan objek sengketa merupakan miliknya yang diperoleh dari orang tuanya.

 

Kata Kunci : penjualan tanah tanpa persetujuan ahli waris

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles